Gubernur Babel Tolak Sahkan SK KPID 2025-2028, Seleksi Dinilai Sarat Masalah
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan tak akan mengesahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung terpilih periode 2025-2028. Pasalnya, proses seleksi KPID Babel yang digelar Komisi I DPRD Bangka Belitung tersebut menimbulkan polemik.
Sejumlah peserta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Babel dan melayangkan somasi kepada Gubernur Bangka Belitung.
"Saya tidak akan tanda tangan, sebelum masalah seleksi KPID Babel ini selesai. Percuma saya tanda tangan, kalau nanti ribut lagi," kata Hidayat Arsani di Kantor Gubernur Babel, Kamis (11/12/2025).
Penegasan Hidayat itu disampaikan terkait polemik seleksi KPID Babel, yang sudah masuk ke meja kerjanya.
Sejak awal, Hidayat Arsani mengingatkan agar proses seleksi ini sesuai regulasi. Namun, belakangan muncul kekisruhan lantaran tahapan seleksi yang diduga cacat prosedural.
"Wewenang saya hanya menandatangani hasil seleksi. Tidak akan akan saya tandatangani, silakan selesaikan dahulu hingga beres soal seleksi KPID ini," ujar Hidayat Arsani.
Sebelumnya Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung meminta klarifikasi DPRD Babel terkait dugaan maladministasi seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung tahun 2025.
Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun mengaku dia telah memberikan keterangan pada pihak Ombudsman, Senin (8/12/2025).
Dia mengaku seorang diri dari Komisi I yang menjelaskan soal dugaan cacat prosedural surat pengumuman uji publik dan bertambahnya peserta dari 21 menjadi 36 orang.
Menurutnya, dua surat dengan nomor sama tapi isi berbeda telah dijelaskan Sekretaris DPRD Babel.
“Sekwan tidak memeriksa lagi nomor surat,” kata Pahlevi, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, Sekwan mengakui kekhilafan itu.Pahlevi menegaskan sejak awal konsisten peserta uji publik hanya diikuti 21 orang, sesuai pengumuman 1 Oktober 2026, yang ditandatangani Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.
Namun, pada 3 November 2025, Ketua DPRD Babel mengeluarkan surat pengumuman berisi 36 orang ikut uji publik, bukan 21 peserta.
Sementara peserta seleksi KPID Babel Muri Setiawan, mengatakan sudah mengajukan permintaan informasi terkait nilai fit and proper test seluruh peserta di Komisi I DPRD Bangka Belitung.
"Kami minta nilai yang diberikan masing-masing panelis pada seluruh peserta. Terserah ada yang bilang, nilai bisa saja diubah," kata Muri didampingi Miryanti dan Alam.
Namun, bagian yang penting menurut Muri dan kawan-kawan adalah terbukanya proses seleksi mulai dari pansel hingga pengumuman fit and propert test.
Mengenai nama-nama yang lulus seleksi KPID Babel, sampai saat ini juga belum diumumkan secara resmi oleh DPRD Bangka Belitung.
"Alhamdulillah gubernur memahami kekisruhan seleksi KPID Babel," ujarnya.
Editor : Haryanto