Kehadiran Ketua DPRD Babel Sebagai Panelis Fit and Proper Test KPID Tuai Sorotan
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Babel dilakukan Komisi I DPRD Bangka Belitung, Sabtu (29/11/2025).
Sesuai tata tertib (tatib) Komisi I terdiri dari ketua dan 9 anggota melakukan penilaian terhadap peserta fit and proper test.
Namun, saat pelaksanaan fit and proper test, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya berada di dalam ruangan dan ikut melakukan penilaian.
"Saya dan lima teman yang lain ikut fit and proper test urutan pertama. Saat itu, Ketua DPRD Babel minta form untuk penilaian. Awalnya tidak disediakan oleh Komisi I DPRD Babel," ungkap Muri Setiawan salah satu peserta seleksi KPID Babel, Selasa (2/12/2025).
"Karena panelis yang boleh menilai adalah Komisi I dan nama-namanya sudah di-SK-kan, pernah diumumkan saat pembekalan siapa saja panelisnya. Artinya diduga ada intervensi Ketua DPRD Babel di sini," katanya.
Dugaan pelanggaran berikutnya, lanjut Muri, pengumuman berita acara tidak dilakukan pada hari yang sama, sesuai tata tertib.
"Dan sampai sekarang berita acara itu tidak pernah muncul. Justru kita tahunya dari media massa," katanya.
Masalah utama yang menjadi sorotan adalah jumlah peserta uji publik sebelum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPRD Babel yang awalnya 21 orang, berubah menjadi 36 orang.
Menurutnya, DPRD Babel telah mengeluarkan Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025, yang diikuti 21 orang sebelum ikut fit and proper test.
Pengumuman itu, ditandatangani Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya tanggal 1 Oktober 2025.
“Pada tanggal 3 November 2025, Didit Srigusjaya selaku Ketua DPRD Babel mengeluarkan surat dengan nomor yang sama yakni Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025.
Pada pengumuman yang kedua ini, ada penambahan peserta uji publik dari 21 menjadi 36 orang,” kata Muri.
Muri menjelaskan, ada jeda satu bulan dari pengumuman tanggal 1 Oktober 2025, terkait nama-nama 21 orang yang lolos fit and proper test, dengan pengumuman kedua tanggal 3 November yang ditandatangani Ketua DPRD Babel.
Hal ini menurut Muri, patut diduga ada kejanggalan karena Komisi I DPRD Babel tidak segera menggelar fit and proper test setelah pengumuman uji publik tanggal 1 Oktober 2025.
“Lalu muncul 36 orang pada pengumuman kedua. Padahal, seharusnya setelah diumumkan uji publik, maksimal 14 hari setelah itu harusnya fit and proper test, itu ada di Keputusan KPI Nomor 3 tahun 2024,” jelas Muri.
Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun mengatakan pihaknya menghargai protes yang dilakukan sejumlah peserta terkait hasil seleksi KPID Babel.
Menurutnya, protes tersebut hal yang biasa dalam bagian negara demokrasi.
"Saya dalam kapasitas tidak menyuruh atau melarang untuk mengadu ke Ombudsman, ini bagian demokrasi," katanya saat dihubungi, Senin (1/12/2025).
Saat itu, Pahlevi sedang di Palembang dalam rangkaian tugas kerja sebagai anggota dewan.
Dia juga belum dapat berkomentar lebih jauh terkait panelis fit and proper test hanya Komisi I berdasarkan tata tertib.
Sebelumnya kepada wartawan, Pahlevi memastikan proses seleksi sudah sesuai aturan.
Mengenai pengumuman 36 nama yang ikut fit and proper test dari awanya 21 orang, menurutnya berdasarkan saran Ketua DPRD Babel setelah ada protes dari peserta, Komisi I berkonsultasi ke KPI Pusat.
KPI Pusat menyarankan fit and proper test diikuti 33 orang ditambah tiga petahana.
Mengenai nomor surat yang sama, menurut Pahlevi, merupakan kebijakan lembaga DPRD Babel.
Pengumuman pertama tanggal 1 Oktober 2025 diganti pengumuman kedua tanggal 3 November 2025.
Pahlevi mengatakan seleksi KPID Babel tanpa ada titipan dan dia siap memproses jika ada unsur penyuapan.
Editor : Haryanto