Kepala sekolah SD tersebut, didampingi guru Agama Islam menjelaskan, pertemuan hari ini adalah untuk mengadakan pembinaan dan mengupayakan damai secara kekeluargaan.
Dia menjelaskan, damai disini bukan untuk memutus masalah asusila tersebut, namun untuk meringankan hukuman pelaku, saat nanti diproses hukum mengingat usia pelaku yang sudah senja yakni 65 tahun.
"Kami tidak memaksa mereka tanda tangan surat perdamaian tersebut. Ini adalah upaya pihak sekolah untuk mencari solusi dari masalah ini. Kami juga tidak akan menghalangi proses hukum yang nanti berjalan," kata Guru Agama SD tersebut.
Sedangkan, saat ditanya berkenaan tidak adanya pelaporan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, dia menjelaskan pihak sekolah, guru maupun orang tua, dikarenakan keterbatasan masalah pengetahuan hukum undang-undang perlindungan anak, sehingga berfikir apabila sudah mediasi pelaku dengan korban dan orang tua korban kasus sudah selesai.
"Ternyata karena keterbatasan pengetahuan hukum kami tadi proses hukum tetap berjalan, dan itu silahkan lah," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan