PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Terhitung per 1 April 2022, pemerintah resmi akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. PPN sendiri merupakan pajak yang dipungut pemerintah dari setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang dibebankan kepada konsumen.
Pemberlakukan PPN 11 persen ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah disahkan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Oktober 2021, untuk menggantikan UU No.8 Tahun 1983 yang mengatur besaran PPn 10% dari nominal transaksi.
UU HPP mengamanatkan kenaikan PPN secara bertahap, dimana tahap pertama naik menjadi 11% pada April 2022, dan naik lagi 1% menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Menanggapi kenaikan PPN ini, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung *Babel), Erzaldi Rosman menampik anggapan bahwa kenaikan ini dapat memberatkan masyarakat maupun mengganggu pemulihan ekonomi nasional maupun daerah. Erzaldi menilai, kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat tentu telah melalui perhitungan yang cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif.
"Tentunya dalam kondisi pemerintah kita (mengalami) pendapatan yang menurun, sementara pengeluaran kita besar, langkah efisiensi sudah dilakukan, ya mau tidak mau untuk lebih memperbanyak pembangunan kita, pajak harus dinaikkan. Itu sudah merupakan keputusan pemerintah pusat dan kita pemerintah daerah harus mendukung hal tersebut, dan harus mensosialisasikan berkenaan dengan kebijakan pemerintah untuk menaikkan PPN dari 10 menjadi 11%," kata Erzaldi, Kamis (31/3/2022) usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Babel.
Editor : Muri Setiawan