Pencurian Ventilator di RSUD Soekarno Babel Oknum P3K dan Honorer, 5 Orang Ditangkap

Menurut Rivai, berdasarkan pengakuan tersangka utama ventilator yang mereka curi dijual secara online dengan harga bervariasi mulai dari Rp25 juta hingga 50 juta perunit.
"Kalau ketererangan pelaku utama barang-barang itu mereka jual melalui onine ke penadah," ucapnya.
Dalam ungkap kasus ini polisi berhasil mengamankan 8 buah ventilator yang belum sempat dijual oleh penadah. Sementara 9 lainnya masih dilakukan penyelidikan.
"Para tersangka tidak ingat lagi dijual kemana 9 ventilator lainya, ini yang masih kami cari," katanya.
Akibat perbuatannya tiga pelaku utama dikenal pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan 2 orang penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Editor : Haryanto