Pencurian Ventilator di RSUD Soekarno Babel Oknum P3K dan Honorer, 5 Orang Ditangkap

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id -- Polisi menangkap lima pelaku pencurian 17 unit alat kesehatan ventilator di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soekarno Provinsi Bangka Belitung (Babel). Satu pelaku utama adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di rumah sakit tersebut.
Mereka para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Jopistarari (29) pegawai P3K teknisi Alkes.
Firmansyah (30) selaku honorer yang bertugas sebagai opir Ambulance dan Riki (31) honorer bidang Farmasi.
Ketiganya adalah pekerja di RSUD Soekarno Babel. Sedangkan dua orangnya lagi adalah Jerry (26) dan Asep (38) merupakan penadah.
Dirreskrimum Polda Babel Kombes M. Rivai Arvan mengatakan tiga orang tersangka utama ditangkap di Pangkalpinang sedangkan dua orang penadah yang diamankan di Tangerang Banten.
"Kasus ini terbongkar awal pertama kita meminta keterangan terhadap 10 saksi di RSUD Soekarno. Dari keterangan itu akhirnya didapati satu orang tersangka. Kemudian di kembangkan lagi bertambah dua orang tersangka," kata Kombes M. Rivai Arvan, Selasa (22/7/2025).
Setelah dilakukan pengembangan barang-barang tersebut dijual pelaku kepada penadah di Tanggerang Banten atas nama Jerry dan Asep.
"Untuk modus pencurian ketiga tersangka ini dengan berupa-pura ventilator rusak dan harus di servis, kemudian di bawa keluar rumah sakit menggunakan mobil ambulan ke rumah tersangka Riki, sebelum dijual via online," ujarnya.
Menurut Rivai, berdasarkan pengakuan tersangka utama ventilator yang mereka curi dijual secara online dengan harga bervariasi mulai dari Rp25 juta hingga 50 juta perunit.
"Kalau ketererangan pelaku utama barang-barang itu mereka jual melalui onine ke penadah," ucapnya.
Dalam ungkap kasus ini polisi berhasil mengamankan 8 buah ventilator yang belum sempat dijual oleh penadah. Sementara 9 lainnya masih dilakukan penyelidikan.
"Para tersangka tidak ingat lagi dijual kemana 9 ventilator lainya, ini yang masih kami cari," katanya.
Akibat perbuatannya tiga pelaku utama dikenal pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan 2 orang penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Editor : Haryanto