get app
inews
Aa Text
Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

Komisi III DPRD Babel Soroti Keberpihakan Hutan Produksi Terhadap Masyarakat

Selasa, 29 Maret 2022 | 16:58 WIB
header img
Komisi III DPRD Babel melakukan kunjungan kerja perdana ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelola Hutan Produksi, UPTD-KPHP Sigambir, di Desa Rebo, Kabupaten Bangka, Senin (28/3/2022). (Foto: Setwan)

BANGKA, lintasbabel.id - Pasca pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja perdana ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelola Hutan Produksi, UPTD-KPHP Sigambir, di Desa Rebo, Kabupaten Bangka, Senin (28/3/2022). 

Kunjungan ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi kongkret, terkait pemanfaatan lahan kehutanan, termasuk peta indikatif hutan produksi.

"Alhamdulillah, ini merupakan kunjungan perdana komisi III, pasca pergantian AKD. Kehadiran kami disini untuk melakukan rapat koordinasi dengan UPTD-KPHP Sigambir Kotawaringin karena ingin mengetahui berapa luas kawasan hutan, termasuk hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi di wilayah kerja KPHP," kata Ketua Komisi III, Adet Mastur.

Politisi PDI-P ini menambahkan, agar fungsi kontrol dan pengawasan kelembagaan DPRD bisa berjalan maksimal, maka penting diketahui kawasan mana saja yang terdapat aktivitas masyarakat. 

"Dari luas kawasan hutan ini ada berapa hektar dan berapa izin yang telah dikeluarkan?. Agar tidak ada kesalahan persepsi. Karena ada kawasan hutan yang telah dikelola oleh masyarakat. Kami perlu mengetahui, agar lebih mudah melakukan fungsi kontrol terhadap kawasan ini," katanya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Rustamsyah, salah satu Anggota Komisi III DPRD Babel yang turut hadir dalam rapat koordinasi dengan UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin ini, menyoroti tentang keberpihakan dari pemanfaatan hutan produksi terhadap masyarakat.

"Ada tidak izin keberpihakan bagi masyarakat dalam hutan produksi?," tanya Rustamsyah.

Menanggapi persoalan ini, pihak UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, melalui pejabat terkait menjelaskan jika terdapat beberapa kelompok masyarakat yang mengelola sejumlah kawasan hutan. 

"Salah satunya adalah kelompok Mutiara Timur, itu yang mengelola. Hutan lindung pantai itu dikelola masyarakat, bukan perusahaan. Ada batasan penggunaan hutan lindung dalam satu wilayah," ujarnya. 

Menutup pertemuan, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel mengimbau semua pihak agar berhati-hati dalam mengelola kawasan hutan. 

"Jangan sampai ini nanti menyisakan bom waktu dikemudian hari. Masyarakat kita sudah semakin kritis. Kita mesti melihat hutan lindung kota, hutan lindung adat yang sudah di perdeskan. Setiap usaha yang dibangun juga wajib memperhatikan kawasan hijau," ujar Adet.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut