JAKARTA, lintasbabel.id - Modus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) terkuak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang panas dari para camat untuk RE. Aliran uang itu, lalu digunakan RE untuk membeli sejumlah aset. Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi KPK kepada tiga saksi.
Adapun, ketiga saksi tersebut yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda; seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Engkos; serta Camat Cisarua, Deni Humaedi Alkasembawa.
Ketiga saksi tersebut diduga mengetahui aliran uang dari para camat di Bekasi yang digunakan Rahmat Effendi untuk membeli sejumlah aset.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka RE dari para camat di Kota Bekasi dan dugaan adanya pembelian aset dari penerimaan uang tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (28/3/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Editor : Muri Setiawan