Kejari Bangka Barat Musnahkan Barang Bukti dari 35 Perkara

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, memusnahkan barang bukti hasil rampasan dari 35 perkara yang sudah inkrah periode Februari hingga Juni 2025. Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Babar, pada Selasa (17/6/2025).
Kepala Kejari Bangka Barat, Bayu Sugiri mengatakan, terjadi peningkatan lumayan signifikan pada pemusnahan kali ini.
Puluhan perkara tersebut terdiri dari, 15 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), 14 perkara narkotika, 5 perkara Keamanan dan ketertiban dan tindak pidana umum lainnya (KAMTIBUM dan TPUL) serta 1 terorisme.
"Pemusnahan pada periode ini, barang bukti memang terjadi kenaikan hingga 100 persen, terutama pada narkotika yang mencapai ribuan gram," ujarnya.
Diketahui Kejari Bangka Barat memusnahkan barang bukti dari 14 perkara narkotika berupa, 2.038,164 Gram Sabu-sabu, dan 65,5 Gram ganja.
"Oharda sebanyak 15 perkara, yang dimusnahkan 4 buah Tang, 1 buah Obeng, 1 buah Handphone," ucapnya.
Kemudian dari perkara dari ketertiban umum dan tindak pidana lainnya sebanyak 5 perkara, dengan barang bukti berupa, 5 unit mesin alat tambang, 22 karpet.
Kajari Bangka Barat mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, merupakan rutinitas untuk mencegah penyalahgunaan barang rampasan.
"Sebenarnya, sudah ada aturan untuk barang bukti yang sudah inkrah harus segera dimusnahkan," katanya.
Editor : Haryanto