get app
inews
Aa
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar Bekuk Pengedar Sabu

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 18:00 WIB
header img
Tersangka Edi Susanto alias Oga dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Jumat (27/8/21). (Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Pengedar tersebut diketahui bernama Edi Susanto alias Oga. 

Tersangka diamankan polisi, di kediamannya di Dusun Pala, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (23/8/2021) lalu. 

"Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah Dusun Pala, Desa Teluk Limau sedang marak penjualan sabu-sabu. Akhirnya pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka Edi Susanto alias Oga diamankan di kediamannya di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, IPTU Eddy Yuhansyah, Jumat (27/8/2021). 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 2,97 gram yang dibagi dalam belasan paket kecil. Sejumlah uang tunai dan dua unit telepon genggam, turut diamankan polis. 

"Barang bukti yang diamankan, total keseluruhan berat bruto 2,97 gram. Terbagi 15 bungkus plastik bening, yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp. 1.875.000," ucapnya. 

Menurut pengakuan dari tersangka Edi Susanto alias Oga, ia baru kurang lebih satu bulan ini mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Parittiga. 

"Baru satu bulan ini dijual per paket 75 ribu, kurang tau ukurannya, karena kira-kira dibeli dari seseorang di daerah Parittiga. Penjualnya kenal tapi jarang ketemu, transaksi dilakukan ke tempat penjual. Dijualnya kepada penambang dan nelayan di daerah Parittiga, dibagi dalam 15 bungkus paket buat tambahan ekonomi," ujar tersangka.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut