get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Mendag Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

KPK Klaim Sudah Terbitkan SK Supervisi 60 Perkara Korupsi

Selasa, 24 Agustus 2021 | 20:58 WIB
header img
KPK Klaim Sudah Terbitkan SK Supervisi 60 Perkara Korupsi.

JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Supervisi, terhadap 60 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang semester I tahun 2021. 

Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto, saat merilis kinerja penindakan selama semester 1 tahun 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

"Hingga akhir Juni 2021, tercatat total 60 perkara yang telah diterbitkan SK Supervisi. 11 diantaranya telah dinyatakan lengkap atau sekitar 18 persen perkara korupsi tersebut telah mendapatkan kepastian hukum," kata Karyoto.

Kartoyo membeberkan, 11 kasus korupsi yang disupervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya. Kasus tersebut terdiri dari enam perkara di wilayah Sulawesi Tengah. Adapun, empat perkara berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Polda Sulteng dan dua perkara lainnya pada Satker Kejati Sulteng.

Sementara itu, tiga perkara lainnya berada di bawah Satker Polda Papua. Dua perkara lainnya, berada pada Satker Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Karyoto, tidak semua kasus korupsi dapat seketika disupervisi KPK. Dia menjelaskan, Peraturan Pimpinan (Perpim) Nomor 1 Tahun 2021 menetapkan ada empat kriteria perkara yang dapat disupervisi KPK.

Keempat kriteria itu adalah jika instansi berwenang tidak melaporkan SPDP kepada KPK; adanya permintaan dari Instansi berwenang; kerugian negara yang besar; dan terakhir, adanya pengaduan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti.

"Antara lain dibuktikan dengan surat perintah penyidikan atau penyelesaian penuntutan telah diterbitkan lebih dari satu tahun atau P-19 minimal dua kali; adanya dugaan penanganan perkara melindungi pelaku sesungguhnya; dugaan penanganan perkara mengandung unsur korupsi; dan adanya campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut