Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Besaran Gaji Pokok CPNS dan PPPK Kabupaten Bangka Tengah Formasi 2024
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Ini Besaran Gaji Jaksa, Tunjangan Mencapai Rp38 Jutaan

Kamis, 24 Maret 2022 | 17:27 WIB
  • author Rizki Setyo Nugroho
Simak, Ini Besaran Gaji Jaksa, Tunjangan Mencapai Rp38 Jutaan
Antusias Anak Usia Dini TK Negeri 1 Toboali mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Tunjangan Jabatan menurut Perpres

Secara umum, besaran dari tunjangan yang diterima oleh Jaksa akan tergantung kepada kelas jabatan. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

  • Kelas jabatan 18: Rp38.226.000 
  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000 
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.000 
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000 
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000 
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000 
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000 
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600 
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.300 
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200 
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150 
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950 
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut