Simak, Ini Besaran Gaji Jaksa, Tunjangan Mencapai Rp38 Jutaan
Kamis, 24 Maret 2022 | 17:27 WIB

Tunjangan Jabatan menurut Perpres
Secara umum, besaran dari tunjangan yang diterima oleh Jaksa akan tergantung kepada kelas jabatan. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020. Berikut rinciannya:
Editor : Muri Setiawan