get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Besaran Gaji Pokok CPNS dan PPPK Kabupaten Bangka Tengah Formasi 2024

Simak, Ini Besaran Gaji Jaksa, Tunjangan Mencapai Rp38 Jutaan

Kamis, 24 Maret 2022 | 17:27 WIB
header img
Antusias Anak Usia Dini TK Negeri 1 Toboali mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Tunjangan Jabatan menurut Perpres

Secara umum, besaran dari tunjangan yang diterima oleh Jaksa akan tergantung kepada kelas jabatan. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

  • Kelas jabatan 18: Rp38.226.000 
  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000 
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.000 
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000 
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000 
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000 
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000 
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600 
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.300 
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200 
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150 
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950 
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut