get app
inews
Aa Text
Read Next : Mohammad Teguh Darmawan Resmi Dilantik jadi Kajati Babel

Simak, Ini Besaran Gaji Jaksa, Tunjangan Mencapai Rp38 Jutaan

Kamis, 24 Maret 2022 | 17:27 WIB
header img
Antusias Anak Usia Dini TK Negeri 1 Toboali mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

JAKARTA, lintasbabel.id - Mungkin bagi kita banyak yang bertanya-tanya, berapakah jumlah gaji dan tunjangan dari seorang Jaksa?

Sebagai bagian dari abdi negara, seorang Jaksa diberikan sebuah kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pelaksanaan putusan pengadilan (Eksekusi).

Di dalam struktur kejaksaan, profesi Jaksa merupakan sebuah jabatan yang fungsional. Nah, berapakah sebenarnya jumlah gaji dan tunjangan Jaksa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut? Simak penjelasannya berikut ini:

Gaji dan Tunjangan Jaksa

Kelas Jabatan Jaksa

Di dalam profesi Jaksa, terdapat beberapa kelas jabatan yang tersedia. Penetapan kelas jabatan di sebuah lingkungan Kejaksaan Agung sudah diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Nah, profesi Jaksa termasuk ke dalam beberapa jabatan struktural tertentu, yang besaran tunjangan kinerja PNSnya akan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung.

Berikut adalah beberapa kelas jabatan dalam profesi Jaksa di Kejaksaan:

Ajun jaksa madya kelas jabatan 5 
Ajun jaksa kelas jabatan 6 
Jaksa pratama kelas jabatan 7 
Jaksa muda kelas jabatan 8 
Jaksa madya kelas jabatan 9 
Jaksa utama pratama kelas jabatan 10 
Jaksa utama muda kelas jabatan 11 
Jaksa utama madya kelas jabatan 12 
Jaksa Utama kelas jabatan 13

Tunjangan Jabatan menurut Perpres

Secara umum, besaran dari tunjangan yang diterima oleh Jaksa akan tergantung kepada kelas jabatan. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

  • Kelas jabatan 18: Rp38.226.000 
  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000 
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.000 
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000 
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000 
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000 
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000 
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600 
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.300 
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200 
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150 
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950 
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

Lalu, bagaimana dengan gaji seorang Jaksa? Gaji yang diterima di sebuah Kejaksaan sebenarnya sama dengan gaji PNS di kementerian maupun lembaga setara yang didasari oleh golongan.

Berikut adalah empat golongan PNS, mulai dari golongan I - IV beserta gajinya:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 
  • Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 
  • Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 
  • Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 
  • Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 
  • Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 
  • Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 
  • Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 
  • Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 
  • Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 
  • Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 
  • Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 
  • Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 
  • Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
     

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut