Simak, Ini Besaran Gaji Jaksa, Tunjangan Mencapai Rp38 Jutaan

JAKARTA, lintasbabel.id - Mungkin bagi kita banyak yang bertanya-tanya, berapakah jumlah gaji dan tunjangan dari seorang Jaksa?
Sebagai bagian dari abdi negara, seorang Jaksa diberikan sebuah kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pelaksanaan putusan pengadilan (Eksekusi).
Di dalam struktur kejaksaan, profesi Jaksa merupakan sebuah jabatan yang fungsional. Nah, berapakah sebenarnya jumlah gaji dan tunjangan Jaksa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut? Simak penjelasannya berikut ini:
Gaji dan Tunjangan Jaksa
Kelas Jabatan Jaksa
Di dalam profesi Jaksa, terdapat beberapa kelas jabatan yang tersedia. Penetapan kelas jabatan di sebuah lingkungan Kejaksaan Agung sudah diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Nah, profesi Jaksa termasuk ke dalam beberapa jabatan struktural tertentu, yang besaran tunjangan kinerja PNSnya akan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung.
Berikut adalah beberapa kelas jabatan dalam profesi Jaksa di Kejaksaan:
Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
Ajun jaksa kelas jabatan 6
Jaksa pratama kelas jabatan 7
Jaksa muda kelas jabatan 8
Jaksa madya kelas jabatan 9
Jaksa utama pratama kelas jabatan 10
Jaksa utama muda kelas jabatan 11
Jaksa utama madya kelas jabatan 12
Jaksa Utama kelas jabatan 13
Tunjangan Jabatan menurut Perpres
Secara umum, besaran dari tunjangan yang diterima oleh Jaksa akan tergantung kepada kelas jabatan. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020. Berikut rinciannya:
Lalu, bagaimana dengan gaji seorang Jaksa? Gaji yang diterima di sebuah Kejaksaan sebenarnya sama dengan gaji PNS di kementerian maupun lembaga setara yang didasari oleh golongan.
Berikut adalah empat golongan PNS, mulai dari golongan I - IV beserta gajinya:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Editor : Muri Setiawan