Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Besaran Gaji Pokok CPNS dan PPPK Kabupaten Bangka Tengah Formasi 2024
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Ini Besaran Gaji Jaksa, Tunjangan Mencapai Rp38 Jutaan

Kamis, 24 Maret 2022 | 17:27 WIB
  • author Rizki Setyo Nugroho
Simak, Ini Besaran Gaji Jaksa, Tunjangan Mencapai Rp38 Jutaan
Antusias Anak Usia Dini TK Negeri 1 Toboali mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Lalu, bagaimana dengan gaji seorang Jaksa? Gaji yang diterima di sebuah Kejaksaan sebenarnya sama dengan gaji PNS di kementerian maupun lembaga setara yang didasari oleh golongan.

Berikut adalah empat golongan PNS, mulai dari golongan I - IV beserta gajinya:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 
  • Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 
  • Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 
  • Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 
  • Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 
  • Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 
  • Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut