get app
inews
Aa Text
Read Next : Mohammad Teguh Darmawan Resmi Dilantik jadi Kajati Babel

Simak, Ini Besaran Gaji Jaksa, Tunjangan Mencapai Rp38 Jutaan

Kamis, 24 Maret 2022 | 17:27 WIB
header img
Antusias Anak Usia Dini TK Negeri 1 Toboali mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Lalu, bagaimana dengan gaji seorang Jaksa? Gaji yang diterima di sebuah Kejaksaan sebenarnya sama dengan gaji PNS di kementerian maupun lembaga setara yang didasari oleh golongan.

Berikut adalah empat golongan PNS, mulai dari golongan I - IV beserta gajinya:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 
  • Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 
  • Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 
  • Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 
  • Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 
  • Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 
  • Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut