Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sasar Kawasan Tambang dan Hiburan Malam, BNNP Babel Gandeng TNI-Polri Gelar Operasi Berantas Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari

Kamis, 24 Maret 2022 | 17:06 WIB
  • author Putranegara Batubara
Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari
Indra Kenz

JAKARTA, lintasbabel.id - Masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, diperpanjang selama 40 hari oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

"IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahananya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan,dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Menurut Ramadhan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujar Ramadhan. 

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut