Ustad Sigit : Sebagai BUMN, PT. Timah Mestinya Memanusiakan Pekerja

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Drama pemecatan belasan driver/supir PT. Timah belum juga menemui titik akhir. Ustad Sigit, salah satu pekerja korban PHK sepihak menyesalkan kebijakan PT. Timah TBK melalui PT. Trans Dana Profitri (TDP) yang dinilai tidak memanusiakan pekerja.
Nada dan raut kekecewaan Ustad Sigit dan teman-teman sesama korban PHK PT. Timah TBK tidak dapat disembunyikan. Satu persatu mereka menuturkan akhir cerita pahit masa pengabdian belasan tahun di perusahaan plat merah ini.
"Saya mendapat kabar pemecatan itu tepat saat mau memasuki bulan suci Ramadhan, waktu itu saya sedang Tarawih pertama di Masjid, ada telpon dari pihak TDP, tapi karena saya tidak bawa HP ke Masjid, panggilan itu tidak terjawab. Setelah saya pulang kerumah, lihat HP ada notifikasi panggilan tidak terjawab dan pesan WA, yang inti isinya menyebutkan bahwa saya sudah di PHK." kata Ustad Sigit mengawali ceritanya.
Sigit mengaku bingung bagaimana harus menyampaikan kepada istri dan anak-anak, karena moment awal puasa dan menyambut lebaran yang seharusnya diisi keceriaan justru mendapat kabar yang sangat menyesakkan.
"Kalau kami melakukan kesalahan fatal atau lalai dalam menjalankan tugas, beda cerita. Kami bekerja sepenuh hati melayani pejabat PT. Timah dan keluarganya tanpa ada keluhan dari mereka. Kenapa balasannya kami diberhentikan dengan cara seperti ini?" keluh Sigit.
Meski bisa mengiklaskan pemecatan yang zholim ini, namun dirinya berharap masih bisa mendapatkan hak-hak sebagai pekerja yang di PHK, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Menurut Ustad Sigit, mereka punya beberapa tuntutan yang ditujukan kepada PT. Timah selaku end user jasa para pekerja yang di PHK.
Berikut 8 poin tuntutan pekerja yang di PHK di awal bulan suci Ramadhan kemarin :
Terkait pemutusan kontrak driver/supir PT Timah melalui vendor PT TDP kami menyatakan:
1. PT. Timah melalui vendor PT TDP tidak manusiawi karena memutus kontrak ketika menjelang hari raya Idul Fitri sehingga tidak ada pembayaran THR.
2. Pemutusan kontrak dilakukan malam hari melalui telepon/WA menjelang besok hari pemutusan kontrak.
3. Pemutusan kontrak seharusnya ada pemberitahuan paling tidak satu bulan sebelum kontrak berakhir
4. Terkait usia tenaga 20 s/d 55 tahun tidak pernah ada sosialisasi, Krn sebelumnya usia pensiun 56 tahun
5. Kami menuntut kepada PT timah utk membayarkan uang THR dan uang kebijaksanaan ( dulu namanya faktor resiko) yg belum dibayarkan.
6. Sebagai perusahaan BUMN melalui vendor PT TDP bekerja tidak profesional dan merugikan tenaga kerja.
7. Menuntut Kepala Divisi Sarana beserta Kabid Angkutan Darat diganti karena bekerja tidak profesional.
8. Sebagai perusahaan BUMN seharusnya PT. Timah lebih memanusiakan pekerja.
Hongga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan beberapa jurnalis tidak direspon oleh humas PT Timah.
Editor : Muri Setiawan