8. Tidak mengucapkan al hujr
Telah lewat keterangan dari Imam An-Nawawi rahimahullah bahwa al hujr adalah ucapan yang bathil. Syekh Al Albani rahimahullah mengatakan, "Tidaklah samar lagi bahwa apa yang orang-orang awam lakukan ketika berziarah semisal berdoa pada mayit, beristigasah kepadanya, dan meminta sesuatu kepada Allah dengan perantaranya, adalah termasuk al hujr yang paling berat dan ucapan bathil yang paling besar. Maka wajib bagi para ulama untuk menjelaskan kepada mereka tentang hukum Allah dalam hal itu. Dan memahamkan mereka tentang ziarah yang disyariatkan dan tujuan syar'i dari ziarah tersebut." (Lihat Ahkaamul Janaa-iz halaman 227, Maktabah Al Ma'arif)
9. Diperbolehkan menangis tetapi tidak boleh meratapi mayit
Menangis yang wajar diperbolehkan sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam menangis ketika menziarahi kubur ibunda beliau sehingga membuat orang-orang di sekitarnya ikut menangis. Tetapi jika sampai tingkat meratapi mayit, menangis dengan histeris, menampar pipi, merobek kerah, maka hal ini diharamkan.
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Muri Setiawan