PUBLIK dunia dihebohkan dengan aksi pawang hujan dalam gelaran balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (20/3/2022) kemarin.
Pawang hujan tersebut bernama Rara Isti Wulandari. Wanita itu mengklaim bisa mencegah hujan terjadi, meski hujan tetap turun deras di sana.
Terkait fenomena pawang hujan, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya sudah jauh-jauh hari menjelaskan hukumnya.
Ia mengatakan, menggunakan jasa pawang hujan hukumnya haram menurut syariat Islam. Ini tidak boleh dilakukan kaum Muslimin.
"Mengundang pawang artinya dukun suruh komat-kamit usir mendung. Haram, enggak boleh. Kalau minta ulama doain supaya tidak hujan, oke. Pawang hujan, tancepin sana-sini, kemenyan," tegasnya dalam video di kanal YouTube Buya Yahya Menjawab.
Dia melanjutkan, tidak perlu menggunakan jasa pawang hujan. Alasannya, hujan adalah rezeki dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Banyak tersimpan faedah dari turunnya air hujan ke muka bumi, jadi wajib syukuri.
"Enggak usah pawang-pawangan. Kalau hujan alhamdulillah seger dari Allah Subhanahu wa ta'ala, kenapa kita hindari? Doa kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Zikir kepada Allah Ta'ala," nasihat Buya Yahya.
Dirinya pun menegaskan bahwa pawang hujan adalah dukun. Hukumnya musyrik jika umat Islam berurusan dengan dukun seperti pawang hujan.
"Pawang itu kan urusannya dukun. Saya enggak ngerti pawang. Pawang kan dukun, pakai komat-kamit usir mendung. Tidak dibenarkan yang demikian. Kalau urusannya sudah dengan dukun bagaimana Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam tidak akan ridho," jelasnya.
Buya Yahya menyarankan berdoa kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Bisa juga meminta didoakan oleh orang salih.
"Kalau ada orang salih yang doanya memang dikabul oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Kita datang kepada orang salih, dan orang salih biasanya minta misalnya, 'Kau sedekahlah ke masjid, fakir miskin. Insya Allah tidak hujan.' Boleh," katanya.
Wallahu a'lam bishawab
Editor : Muri Setiawan