Sebanyak 397 PHL Bangka Barat Dirumahkan, DPRD Gelar RDP

Kemas Muslim Hafiz, perwakilan tenaga honorer SMP Negeri 6 Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, mengatakan bahwa kasus mereka berbeda dengan sekolah lainnya. Dia menjelaskan, bahwa SMPN 6 Simter baru berubah status menjadi negeri pada Agustus 2024, sehingga masa kerja mereka di sekolah negeri masih terbilang singkat.
"Kami sudah mengabdi lebih dari 12 tahun di sekolah swasta sebelum SMP ini menjadi negeri. Setelah status negeri, belum sampai dua tahun kami sudah dirumahkan. Tenaga pendidik, penjaga sekolah, dan operator total 6 orang dirumahkan," ucapnya.
Sementara itu, Sri, perwakilan honorer RSUD Sejiran Setason menyoroti ketidakjelasan regulasi terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK.
"Kenapa dulu sebelum kami mendaftarkan tidak ada aturan yang menyatakan jika tidak masuk database jangan ikut CPNS. Jadi disini kami mau ikut test PPPK tidak bisa juga karena belum masuk 2 tahun masa kerja," kata Sri.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto