get app
inews
Aa Text
Read Next : Rawan Kecelakaan, Anggota DPRD Bangka Barat Eddy Arif Soroti Lampu Jalan yang Mati

Sebanyak 397 PHL Bangka Barat Dirumahkan, DPRD Gelar RDP

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:19 WIB
header img
Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Bangka Barat dengan Pemerintah Kabupaten dan sejumlah honorer yang dirumahkan.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id-- Sebanyak 397 orang Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dirumahkan pada 1 Maret 2025 lalu. Menanggapi hal itu, DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah dan sejumlah PHL, yang berlangsung di Gedung Mahligai Betason DPRD Bangka Barat, Selasa (11/3/2025).

Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Samsu mengakui bahwa hingga saat ini belum ada solusi atas permasalahan tersebut, dan RDP itu diharapkan dapat menemukan jalan keluarnya.

"Hari ini kita meminta penjelasan dari Sekda dan Kepala BKSDM untuk mencari solusi, terutama bagi tenaga honorer yang bekerja di sektor dasar. Mereka sangat berharap dapat bekerja kembali," katanya. 

Menurutnya, perlu dicarikan solusi atas kendala yang menyebabkan tenaga honorer dirumahkan, terutama bagi mereka yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik.

Kemas Muslim Hafiz, perwakilan tenaga honorer SMP Negeri 6 Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, mengatakan bahwa kasus mereka berbeda dengan sekolah lainnya. Dia menjelaskan, bahwa SMPN 6 Simter baru berubah status menjadi negeri pada Agustus 2024, sehingga masa kerja mereka di sekolah negeri masih terbilang singkat.

"Kami sudah mengabdi lebih dari 12 tahun di sekolah swasta sebelum SMP ini menjadi negeri. Setelah status negeri, belum sampai dua tahun kami sudah dirumahkan. Tenaga pendidik, penjaga sekolah, dan operator total 6 orang dirumahkan," ucapnya.

Sementara itu, Sri, perwakilan honorer RSUD Sejiran Setason menyoroti ketidakjelasan regulasi terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK.

"Kenapa dulu sebelum kami mendaftarkan tidak ada aturan yang menyatakan jika tidak masuk database jangan ikut CPNS. Jadi disini kami mau ikut test PPPK tidak bisa juga karena belum masuk 2 tahun masa kerja," kata Sri. 

Dia menjelaskan, setelah membuat akun pendaftaran, tiba-tiba ada pemberitahuan bahwa yang bekerja kurang dari dua tahun bisa mengikuti seleksi PPPK gelombang kedua. 

"Karena sudah terlanjur buat akun (CPNS), kami lanjutkan mendaftarkan. Ternyata, sekarang yang bekerja kurang dua tahun dirumahkan," tuturnya. 

Editor : Agus Wahyu Suprihartanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut