get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Bangka Barat Tangkap Tiga Pengedar Sabu-sabu

Menipu Puluhan Juta, Remaja Putri di Bangka Barat Diringkus Polisi 

Jum'at, 07 Februari 2025 | 17:09 WIB
header img
Tersangka penipuan saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Jumat (7/2/2025). Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma

Harits mengatakan, total kerugian yang diakibatkan oleh warga Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok tersebut mencapai Rp. 80 juta. 

"Untuk kerugian kurang lebih Rp. 80 juta. Ini dari beberapa korban yang melapor itu, sudah ada yang dibayar dan ada yang belum dibayar. Kita fokusnya ke yang belum dibayar arisannya itu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini telah mendekam di ruang sel Mapolres Bangka Barat, dan di jerat dengan Pasal 378 atau 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut