Curi Tabung Gas 3 Kg Demi Narkoba, Pria di Bangka Barat Ditangkap Polisi
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:54 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/06/5dac6_tersangka-rian-34.jpg)
Diketahui, tersangka melakukan pencurian dua hari berturut, pada tanggal 1 dan 2 Februari 2025 lalu, hingga akhirnya diringkus polisi pada Senin (3/2/2025).
"Pelapor kehilangan tabung gas 3 buah, mesin pompa air 2 unit, dan mesin dompeng 1 unit serta uang Rp.1,4 juta rupiah," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan