Bawa Kabur Mobil Rental, Pria di Mentok Ditangkap Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/06/07941_tersangka-pt-30-saat-dihadirkan-pada-konfrensi-pers-kamis-622025-di-mapolres-bangka-barat.jpg)
"Namun, pada waktu yang telah pelaku janjikan si pelaku ada menghubungi korban bahwa mobil akan diantarkan malam. Akan tetapi pelaku membawa mobil tersebut tidak dapat dihubungi lagi," ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Iman menambahkan, mobil toyota avanza yang diketahui bernomor polisi BN 1867 RL tersebut, telah digadaikan oleh pelaku ke rekannya di Kabupaten Bangka.
"Untuk rentang waktu dari awal peminjaman hingga kasus berhasil diungkap 1 bulan. Untuk mobil telah digadaikan oleh pelaku Rp. 15 juta ke rekannya di Kabupaten Bangka," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka PT dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sedangkan keterlibatan yang menerima gadaian mobil tersebut, masih didalami pihak kepolisian.
Editor : Muri Setiawan