Gadaikan Mobil Rental untuk Judi, Pria Asal Bengkulu Ditangkap di Bangka
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/08/19/8fe64_gerebek-pelaku-penggelapan-mobil-rental.jpg)
BANGKA, lintasbabel.id - Polisi menangkap pelaku penggelapan mobil rental di Provinsi Bengkulu, yang melarikan diri ke Bangka Belitung (Babel). Sejumlah barang bukti diamankan, namun mobil yang dirental pelaku sudah digadaikannya seharga Rp 20 juta.
Pelaku ditangkap setelah Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang, Bengkulu, berkoordasi dengan Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang. Tim gabungan yang mendapat informasi keberadaan pelaku, bergerak cepat menangkapnya, Rabu (18/8/2021) malam.
Setelah melakukan pengintaian pelaku langsung digerebek di kontrakannya, di Desa Jurung, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Saat ditangkap pelaku sedang ngopi bersama istrinya.
Polisi yang menggeledah kontrakan pelaku menemukan sejumlah barang bukti, hasil tindakan kejatahan yang dilakukannya.
"Kejadiannya pada tanggal 25 Juli lalu dan korban melapor lima hari setelah mobilnya tidak kembali. Modusnya pelaku meminjamkan satu unit mobil ke korban, namun saat ini belum dikembalikan," kata Kapolsek Ujan Mas, Iptu Teguh Prasetyo, Kamis (19/8/2021).
Menurut pengakuan pelaku, mobil jenis mini bus yang direntalkan pelaku tersebut, sudah digadaikannya ke orang lain seharga Rp 20 juta.
"Mobil digadai Rp 20 juta. Uangnya untuk main judi, beli motor Rp 1,5 juta, peralatan dapur, kipas angin. Selain itu untuk biaya hidup sehari-hari dan ongkos nyebrang ke Bangka sama bayar kontrakan," kata pelaku penggelapan mobil, Edi.
Pria 44 tahun kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya pelaku akan dibawa Polres Kepahiang, Bengkulu, untuk proses lebih lanjut.
Editor : Haryanto