Dasar kepemilikkan PT BCM membeli tanah tersebut kepada Bastian, keluarga dan masyarakat sebanyak 13 bidang, dengan luas 35,7 hektar, yang tertuang dalam SPPHT 2007 dan hingga saat ini perusahaan masih membayar PBB atas lahan tersebut.
Namun, di tahun 2010 terjadi pembebasan lahan oleh Pemprov Kepulauan Babel. Sehingga lahan seluas 35,7 hektar tersebut terbelah menjadi dua. Atas pembebasan lahan ini, PT BCM mendapat kompensasi atau uang ganti rugi pengganti lahan.
Berbeda dengan PT BCM, PT SMP malah melakukan pengerjaan pemasangan pagar beton panel, diatas bahu jalan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Bangka, sehingga Pemkab Bangka melayangkan surat peringatan pembongkaran pagar terhitung mulai 17 Maret hingga 21 Maret 2022.
"Kami sepakat apa yang disampaikan Kapolres tadi. Masalah pembongkaran panel itu urusan kami dengan pemda. Nanti kami coba untuk sonding ke sana bagaiaman ini bagusnya. Kemudian masalah yang lain kami sependapatlah kalau umpamanya kita selesaikan dengan jalur hukum, kalau memang model mediasi tidak bisa dilaksanakan," ujar Kuasa Hukum PT SMP, Zaidan.
Surat peringatan pembongkaran pagar yang dilayangkan Pemkab Bangka, sesuai dengan dasar Undang-undang nomor 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja. Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 15 Tahun 2021, Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Editor : Muri Setiawan