get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Babel Usut Mafia Tanah Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara Sigambir 1.500 Hektare

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah di Desa Air Anyir, 2 Kelompok Warga Nyaris Bentrok

Rabu, 16 Maret 2022 | 20:40 WIB
header img
Dua kelompok masyarakat yang diduga menjadi korban mafia tanah nyaris bentrok, atas sengketa lahan di kawasan Lintas Timur Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

BANGKA, lintasbabel.id - Dua kubu masyarakat diduga menjadi korban mafia tanah yang berada di Kawasan  Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) nyaris bentrok, Rabu (16/3/2022). Aksi tersebut dipicu karena kedua belah pihak, saling klaim memiliki hak sah untuk mengelola lahan tersebut.

Kendati sempat terjadi ketegangan, namun aksi tersebut berhasil diredam aparat keamanan. Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, kemudian menengahi keduanya yang masing-masing kubu diwakili kuasa hukumnya.

Kapolres meminta kedua kubu yakni PT Sumber Mas Pratama (SMP) dan PT Babel Citra Mandiri (BCM), untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai aturan hukum berlaku.

"Sama-sama punya surat, sama sama menduduki lahan, sehingga keduanya bisa bertanding di Pengadilan Perdata. Disitu nanti hakim yang menentukan siapa pemilik surat yang lebih sah," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, tidak menutup kemungkinan adanya praktik jual beli lahan, yang diduga dilakukan mafia tanah dalam perkara tersebut.

"Kami dari pihak kepolisian akan terus menyelidiki siapa pemain sebenarnya. Yang namanya mafia tanah itu tidak bekerja sendiri, dan kami harus hati-hati dalam menentukan langkah selanjutnya. Kami perlu koordinasi antar stakehokder terkait, baik dengan pemerintah daerah maupun BPN," ujarnya.


Dua kelompok masyarakat yang diduga menjadi korban mafia tanah nyaris bentrok, atas sengketa lahan di kawasan Lintas Timur Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara media hingga ke meja hijau. 

Kuasa Hukum PT BCM, Damianus Takndare mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Babel, terkait adanya mafia tanah yang diduga bermain di lahan tersebut.

"Jadi pidananya sedang berjalan di Polda Babel. Ini ada dua laporan polisi, terhadap penjual yang sama, tapi objeknya juga berbeda, salah satu objek yang sedang ditangani oleh Polda Babel ada di sini," katanya. 

Menurutnya, tersangka dari laporan yang dibuat tersebut sudah ada dan tinggal pelimpahan berkas, jika sudah tahap dua selesai. 

"Yang satu lagi terhadap lahan yang lain perkaranya di Mabes Polri, jadi kalau tadi berbicara mafia, mafia ini kerjanya sama tidak sendiri, dia melibatkan sekian banyak orang, sekian banyak instansi untuk bekerja sama untuk memuluskan tujuan dia, jadi bukan hanya disini, di Jakarta banyak kami jumpai," ujarnya.

Dasar kepemilikkan PT BCM membeli tanah tersebut kepada Bastian, keluarga dan masyarakat sebanyak 13 bidang, dengan luas 35,7 hektar, yang tertuang dalam SPPHT 2007 dan hingga saat ini perusahaan masih membayar PBB atas lahan tersebut.

Namun, di tahun 2010 terjadi pembebasan lahan oleh Pemprov Kepulauan Babel. Sehingga lahan seluas 35,7 hektar tersebut terbelah menjadi dua. Atas pembebasan lahan ini, PT BCM mendapat kompensasi atau uang ganti rugi pengganti lahan. 

Berbeda dengan PT BCM, PT SMP malah melakukan pengerjaan pemasangan pagar beton panel, diatas bahu jalan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Bangka, sehingga Pemkab Bangka melayangkan surat peringatan pembongkaran pagar terhitung mulai 17 Maret hingga 21 Maret 2022.

"Kami sepakat apa yang disampaikan Kapolres tadi. Masalah pembongkaran panel itu urusan kami dengan pemda. Nanti kami coba untuk sonding ke sana bagaiaman ini bagusnya. Kemudian masalah yang lain kami sependapatlah kalau umpamanya kita selesaikan dengan jalur hukum, kalau memang model mediasi tidak bisa dilaksanakan," ujar Kuasa Hukum PT SMP, Zaidan.

Surat peringatan pembongkaran pagar yang dilayangkan Pemkab Bangka, sesuai dengan dasar Undang-undang nomor 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja. Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 15 Tahun 2021, Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2013, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka, Tahun 2010-2030, Terkait dengan Tata Ruang Rencana Kedepan.

Serta Peraturan Bupati Bangka Nomor 4 Tahun 2022, Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Merawang, Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksana Pembangunan Jalan Lingkar Timur Bangka untuk Kepentingan Umum Diwilayah Kabupaten Bangka.

Jika PT SMP tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TK - PRD) Kabupaten Bangka, akan melakukan pembongkaran bangunan, sesuai ketentuan berlaku dengan resiko dan kerugian ditanggung pemilik.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut