PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.ID - Setelah sebelumnya ormas keagamaan mendapat karpet merah dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kini usulan perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan muncul dalam rapat tertutup pembahasan draf revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan bagi kampus justru akan berdampak pada indepedensi kampus, tridharma perguruan tinggi yaitu "Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian" seharusnya menjadi visi utama kampus.
Dalam hal pendidikan, kampus harus memberikan wawasan dengan perspektif yang luas khususnya dalam menilik bisnis pertambangan dengan keilmuan pertambangan dan kelestarian lingkungan. Penelitian civitas akademika seyogianya bersifat adil dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat. Belum lagi besarnya potensi konflik kepentingan antar pejabat perguruan tinggi, kerusakan lingkungan yang massif dan perubahan iklim merupakan salah satu bukti dalam buruknya pengelolaan tambang.
Narasi peningkatan mutu pendidikan dan menekan kenaikan biaya UKT tak khayal hanya sebagai ilusi belaka, karna pasalnya bisnis pertambangan tinggi akan resiko dan rawan terjadi kerugian, tak menutup kemungkinan bila kampus mengalami kerugian dalam bisnisnya maka kerugian bisnis pertambangan tersebut akan dibebankan pada biaya UKT mahasiswa.
"Kampus bukan instansi perusahaan yang berjalan dibidang bisnis pertambangan, jelas jika kampus mengelola tambang ia hanya akan fokus pada untung rugi pengelolaan tambang dan keluar dari misi tridharma perguruan tinggi yang berfokus pada masyarakat."
Editor : Muri Setiawan