Dikatakan Kajati, bahwa untuk terdakwa perorangan, saat ini sedang menjalani proses persidangan, termasuk beberapa yang sudah vonis saat ini telah diajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi.
"Apakah perkara ini disidangkan di sini, dari 21 tersangka ada yang disidangkan di sini, cuma satu perkara menghalangi atau perintangan penyidikan dan sudah putus. Itupun bukan perkara pokok. Kita banding juga, dan masih menunggu keputusan PT," tuturnya.
Sampai sejauh ini, pihak Kejagung RI sudah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada sejumlah terdakwa pada perkara ini. Mereka adalah Tamron alias Aon, Kwangyung alias Buyung, Hasan Tjie, Achmad Albani, dan suami selebritis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis. Selain itu ada nama Suwto Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Aon sendiri divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sebelumnya jaksa menuntut Aon 14 tahun penjara.
Lalu Buyung 5 tahun penjara, sama dengan Hasan Tjie dan Achmad Albani. JPU sendiri menuntut ketiganya dengan kurungan 8 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan