Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan 72 Paket Narkoba, Tersangka Mengaku Kenal dari WA dan Belum Dapat Upah

Selasa, 14 Januari 2025 | 12:39 WIB
  • author Oma Kisma
Edarkan 72 Paket Narkoba, Tersangka Mengaku Kenal dari WA dan Belum Dapat Upah
Tersangka peredaran narkoba RA (18) saat ditemui di Mapolres Bangka Barat, Selasa (14/1/2025). Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Oma.

Tersangka mengaku belum mendapatkan upah sama sekali usai mengedar barang haram tersebut.

"Belum dikasih tau (upah). Karena baru sekali inilah. Tergiur karena tidak ada pekerjaan pak, (rencana) duitnya untuk makan. Ya, untuk kebutuhan sehari-hari lah, tidak ada hutang atau hal yang lain," ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut