Edarkan 72 Paket Narkoba, Tersangka Mengaku Kenal dari WA dan Belum Dapat Upah
Selasa, 14 Januari 2025 | 12:39 WIB
Tersangka mengaku belum mendapatkan upah sama sekali usai mengedar barang haram tersebut.
"Belum dikasih tau (upah). Karena baru sekali inilah. Tergiur karena tidak ada pekerjaan pak, (rencana) duitnya untuk makan. Ya, untuk kebutuhan sehari-hari lah, tidak ada hutang atau hal yang lain," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan