get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Edarkan 72 Paket Narkoba, Tersangka Mengaku Kenal dari WA dan Belum Dapat Upah

Selasa, 14 Januari 2025 | 12:39 WIB
header img
Tersangka peredaran narkoba RA (18) saat ditemui di Mapolres Bangka Barat, Selasa (14/1/2025). Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.ID -  Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang remaja berinisial RA (18) pada Kamis (9/1/2025) di Jalan Tembus SMP 2 Mentok. Dia ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. 

Dari tangan tersangka, Polisi menyita 72 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 15,19 gram dan sejumlah barang lainnya sebagai barang bukti. 

Saat ditemui di ruang tahanan Polres Bangka Barat, tersangka mengaku tidak mengenal orang yang mengrim dirinya sabu. Ia hanya diperintahkan untuk mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Mentok.

"Tidak tahu barang ini dapat dari mana karena tidak kenal. Selama ini komunikasi lewat whatsapp. Hanya disuruh menaruh, sama pembeli jugak tidak kenal," ujar RA, Selasa (14/1/2025). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut