Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Miliki 72 Paket Sabu, Remaja di Mentok Bangka Barat Diringkus Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 | 12:36 WIB
  • author Oma Kisma
Miliki 72 Paket Sabu, Remaja di Mentok Bangka Barat Diringkus Polisi
Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka RA. Foto : Istimewa. 

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.ID - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, meringkus seorang remaja berinisial RA (18), warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Kamis (9/1/2024) lalu.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sebanyak 72 paket sabu-sabu dengan berat 15,19 gram, yang telah diedarkan oleh tersangka pada sejumlah tempat di Kecamatan Mentok.

"Puluhan paket itu kita amankan di tempat-tempat berbeda, total 72 paket butiran kristal diduga sabu-sabu siap edar," kata Kasatresnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (14/1/2024).

Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut