Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Demi Bisa Membayar Utang, Pasutri di Bangka Barat Nekat Jual Narkoba

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:58 WIB
  • author Oma Kisma
Demi Bisa Membayar Utang, Pasutri di Bangka Barat Nekat Jual Narkoba
Pasutri pengedar narkoba beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Istimewa.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut