Demi Bisa Membayar Utang, Pasutri di Bangka Barat Nekat Jual Narkoba
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:58 WIB
             
          
              
             
             BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HR (41) dan YN (41) diringkus Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, di jalan Gang Sekip, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, pada Senin (16/12/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 4,51 gram.
 
                                                        Selain itu diamankan pula barang bukti lainnya, diantaranya 20 buah sedotan, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Editor : Muri Setiawan
 
                          
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                      
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                 