get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Sengketa Pileg 2024, Pihak Andi Kusuma Minta Penegakan Hukum Objektif

6 Bulan Buron, Pencuri Mesin Chainsaw di Lubuk Kelik Bangka Tertangkap saat Berkebun Semangka

Senin, 16 Desember 2024 | 21:12 WIB
header img
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka saat menangkap Moko yang sedang berkebun semangka. Moko merupakan DPO kasus pencurian. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Mau.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangka, pelaku pencurian akhirnya berhasil ditangkap saat berkebun semangka. Pelaku pencurian pada Maret 2024 yang masuk DPO ini sempat menghilang, usai rekannya lebih dulu diringkus Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka.

Pelaku tersebut adalah seorang pria atas nama Harmoko alias Moko (54) warga asal Desa Toto Katon Irian Dua, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Moko adalah yang selama ini dicari polisi, terkait pencurian di rumah warga Lingkungan Lubuk Kelik, Sungailiat. Saat kejadian, pelaku bersama rekannya mengambil 1 buah gergaji mesin chainsaw dan 1 buah velg mobil Truk.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3,2 juta.

Rekan pelaku atas nama Yudi Didit alias Yudi, lebih dulu ditangkap pada bulan Juni 2024 lalu terkait beberapa kasus pencurian. Yudi saat diamankan mengaku, melakukan pencurian bersama Moko yang sempat menjadi DPO Polres Bangka.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut