"Saya harap perusahaan dapat memahami ini, karena jika tidak warga akan rugi besar sebab investasi perkebunan ini juga tidak sedikit," ujar Zainudin.
Terkait laporan tersebut, pihak perusahaan tambak udang PT Utomo, melalui salah seorang pengurus bernama Herman mengatakan, bahwa pihak perusahaan sudah pernah bertemu dengan H Sahroni untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Akhir bulan lalu kami sudah bertemu, perusahaan ingin memberikan ganti rugi kepada Sahroni tapi beliau belum mau, yang bersangkutan ingin langsung menjual lahan perkebunan tersebut," kata Herman.
"Nah, terkait itu perusahaan belum ada kata sepakat, sebab kami harus mempertemukan owner perusahaan kepada pak H Sahroni, dan di sini bukan satu owner, apalagi mereka ada yang di luar daerah sehingga belum bertemu langsung untuk menemukan kesepakatan," ujarnya.
Herman menambahkan, berkaitan dengan aliran air sungai yang juga terdampak aliran limbah, dia menyebut kalau aliran itu sudah ada dari dulu, tapi karena ditutup warga karena khawatir masuk ke perkebunan sehingga perusahaan membuat aliran baru.
"Lahan warga yang dibeli itu yang dijadikan aliran oleh perusahaan, pada intinya perusahaan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Herman.
Editor : Muri Setiawan