Tuntut Pembebasan 3 Warga Beriga yang Dituduh Mencuri, Massa Demo di Kantor Pengadilan Negeri Koba
Jum'at, 13 Desember 2024 | 18:39 WIB
Dikatakan Udin, aspirasi yang pihaknya sampaikan sudah diterima dengan baik dan sopan oleh Pengadilan Negeri Koba.
"Kami juga berterimakasih kepada pihak pengadilan yang sudah berkenan menyambut warga Beriga, sudah kami sampaikan bahwa Leni, Dodi dan Dung tidaklah bersalah, namun pihak pengadilan tetap meminta, agar ketiga warga ini dibuktikan bersalah atau tidak melewati proses pengadilan," tuturnya.
Disampaiakan Udin, proses pengadilan ini akan berlangsung selam 7 hari ke depan.
"Prosedur hukumnya memang seperti itu di pengadilan, kita harus mengikuti dan menghormati keputusan dari pihak pengadilan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan