BANGKA TENGAH, lintasbabel.iNews.id - Sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Koba menuntut pembebasan tiga orang warga Dusun Berikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang sebelumnya dilakukan penahanan oleh Polres Bateng.
Berdasarkan informasi, ketiga warga Dusun Berikat tersebut yakni Leni, Teddy Damara alias Dodi, Zulkifli alias Dung ditahan atas kasus pencurian.
Juru bicara warga Beriga, Mahmudin mengatakan pihaknya sudah bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Koba untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
"Tadi saya bersama tiga warga lainnya secara langsung sudah bertemu dan menyampaikan unek-unek (keluh kesah) aspirasi masyarakat dengan pihak Pengadilan Negeri Koba terhadap perkara penahanan 3 warga Dusun Berikat, Desa Batuberiga," ujar Udin, sapaan akrabnya, pada Jumat (13/12/2024).
Dikatakan Udin, aspirasi yang pihaknya sampaikan sudah diterima dengan baik dan sopan oleh Pengadilan Negeri Koba.
"Kami juga berterimakasih kepada pihak pengadilan yang sudah berkenan menyambut warga Beriga, sudah kami sampaikan bahwa Leni, Dodi dan Dung tidaklah bersalah, namun pihak pengadilan tetap meminta, agar ketiga warga ini dibuktikan bersalah atau tidak melewati proses pengadilan," tuturnya.
Disampaiakan Udin, proses pengadilan ini akan berlangsung selam 7 hari ke depan.
"Prosedur hukumnya memang seperti itu di pengadilan, kita harus mengikuti dan menghormati keputusan dari pihak pengadilan," ujarnya.
Ia menuturkan, proses pengadilan memang akan membuktikan bersalah atau tidaknya warga Beriga yang ditahan Polres Bateng, akan tetapi Hakim harus menyaksikan banyak masyarakat yang bersuara bahwa ketiga warga tersebut tidak bersalah.
"Kita sebagai masyarakat yang punya adab juga tidak boleh anarkis, sehingga menimbulkan masalah lainnya, masalah ini belum selesai, jangan sampai ada masalah baru," tuturnya.
Dari hasil pertemuan dengan pihak pengadilan, sebanyak 10 orang diizinkan masuk untuk menyaksikan sidang pertama Leni, Dodi dan Dung dengan jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Kita minta agar sidang terbuka untuk umum dan diizinkan 10 orang untuk masuk, yang mana Hakim mengatakan jika proses ini memang bisa dibuktikan oleh warga tidak bersalah, insyaAllah Leni, Dodi dan Dung bisa dibebaskan," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan penahanan terhadap tersangka dilakukan atas laporan warga terkait adanya kasus pencurian.
"Penahanan tersangka dilakukan atas kasus pencurian yang dilaporkan warga Berikat," ujarnya.
Dikatakan AKBP Aditya, barang yang dicuri adalah mesin perahu dan beberapa barang lainnya.
"Mesin perahu dan beberapa barang lainnya," katanya.
Editor : Muri Setiawan