get app
inews
Aa Read Next : Jual Minol Tanpa Izin, Kafe Resto di Belitung Timur Dirazia : 16 Pekerja Belum Lengkapi Adminduk

Kesal Ditegur Saat Utang Miras, Pemuda di Belitung Timur Tikam Pegawai Kafe

Kamis, 10 Maret 2022 | 19:35 WIB
header img
HSN, tersangka penikaman saat diamankan di Mapolres Beltim. (Foto: lintasbabel.id/ Suharli)

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Tak terima ditegur, HSN (30) nekat menikam seorang pria di suatu cafe di kawasan Mirang Manggar, Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (10/3/3022). 

Menurut penuturan HSN, penikaman yang terjadi pukul 04.00 WIB itu dilakukannya memakai sebilah pisau yang selalu dibawanya. 

Dia mengaku, saat menikam korban yang merupakan pegawai kafe tersebut, dalam keadaan tidak sadar karena dalam pengaruh alkohol. 

"Tidak tahu berapa kali (menusuk korban), bawaan minum, cekcok dengan korban gara-gara mau ngutang minum, sama bos (cafe) dibolehkan tinggal hp saja katanya. Korban bilang harus bayar (langsung), saya tidak kenal, bosnya lain, tapi yang ambil keputusan korban. Jadi tersinggung," ujar HSN kepada wartawan. 

HSN mengaku baru tinggal dua bulan di Belitung Timur, dia mengakui pisau tersebut adalah miliknya dan kebiasaannya memang selalu membawa pisau yang disimpan di dalam tas. 

Setelah melakukan penusukan terhadap korban, HSN pun langsung kabur kembali ke rumahnya. 

Sementara itu, BA Unit Tipidum Satreskrim Polres Belitung Timur, Bripka Edy Susanto seizin Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Rais Muin mengatakan setelah HSN melakukan perbuatan itu, tersangka langsung melarikan diri. 

Tak membutuhkan waktu lama, Tim Panah Polres Belitung Timur berhasil meringkus pelaku dan langsung menggelandangnya ke Mapolres Belitung Timur guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Saat ini, penyidik tengah meminta keterangan dari para saksi, ada luka tusukan di bahu korban, sedangkan korban saat ini berada di RSUD  dalam penanganan medis," ucapnya. 

Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut, sebelum menentukan hukuman yang akan diberikan kepada pelaku. 

"Kalau sekarang kami kenakan pasal penganiayaan," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut