Tikam Perempuan dengan Pisau Seorang Pria di Mentok Diamankan Polisi

BANGKA BARAT, Lintasbabel.inews.id -- Seorang pria berinisial F (37) diringkus Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok, karena diduga telah melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap seorang perempuan berinisial R, pada Selasa (3/6/2025).
Tersangka melakukannya aksinya sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Benar, Unit Res-Intel Polsek Mentok bersama Bhabinkamtibmas telah mengamankan seorang pria berinisial F, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan penusukan yang terjadi di wilayah Keranggan," katanya, Rabu (4/6/2025).
Selain meringkus pria berinisial F, polisi juga mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka menganiaya korban.
"Barang bukti berupa satu bilah pisau juga telah kami sita. Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Yos mengatakan untuk motif penusukan tersebut masih dilakukan penyelidikan, sedangkan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat.
"Pelaku akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata tajam, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," katanya.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto