Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani melalui Kanit PPA Aiptu Nainggolan seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka menyatakan pelaku mengakui aksinya dilakukan sejak tahun 2022. Sementara versi korban, aksi pelaku dilakukan sejak tahun 2020.
"Pelaku diamankan Minggu malam (10/11/2024) di kediamannya. Pelaku merupakan guru ngaji dan korban adalah muridnya. Korban ada yang laki-laki, dan perempuan," kata Aiptu Nainggolan di Mapolres Bangka, Senin (11/11/2024).
Pelaku Z melakukan aksi pelecehan di beberapa tempat antara lain, ruang perpustakaan, motor dan tempat itikaf. Beberapa korban mendapat perlakuan dengan cara tak lazim lebih dari sekali.
Aksi pelaku diketahui setelah salah satu orang tua korban memergoki anaknya menonton film dewasa, yang ternyata diajari oleh pelaku sebelumnya.
Editor : Muri Setiawan