get app
inews
Aa Text
Read Next : Edukasi Perlindungan Investor di Pangkalpinang

Jadi Tersangka Investasi Bodong, Aset Indra Kenz Bernilai Miliaran Rupiah Disita Polisi Pekan ini

Selasa, 08 Maret 2022 | 14:59 WIB
header img
Indra Kenz jadi tersangka terkait kasus dugaan investasi bodong Binomo. (Foto: Instagram @indrakenz)

Selangkah dengan itu, Polisi menjerat Indra Kesuma dengan Undang undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan disitanya Indra Kenz, dugaan memiskinkan Indra Kenz semakin bermunculan. Hal ini demi memberikan efek jera agar kegiatan serupa tidak terulang. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut