Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Edukasi Perlindungan Investor di Pangkalpinang
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Investasi Bodong, Aset Indra Kenz Bernilai Miliaran Rupiah Disita Polisi Pekan ini

Selasa, 08 Maret 2022 | 14:59 WIB
  • author Muri Setiawan
Jadi Tersangka Investasi Bodong, Aset Indra Kenz Bernilai Miliaran Rupiah Disita Polisi Pekan ini
Indra Kenz jadi tersangka terkait kasus dugaan investasi bodong Binomo. (Foto: Instagram @indrakenz)

Selangkah dengan itu, Polisi menjerat Indra Kesuma dengan Undang undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan disitanya Indra Kenz, dugaan memiskinkan Indra Kenz semakin bermunculan. Hal ini demi memberikan efek jera agar kegiatan serupa tidak terulang. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut