TANGERANG, Lintasbabel.iNews.id - Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
"Memutuskan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Indra Kenz juga dikenakan denda sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan. Adapun nominal denda yang harus dibayarkan juga lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu sebesar Rp10 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan," ucap hakim.
Editor : Muri Setiawan