Terbukti Sebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Senin, 14 November 2022 | 23:29 WIB
Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Dinyatakan Terbukti Sebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan"
Editor : Muri Setiawan