get app
inews
Aa Text
Read Next : Siapa Pemilik Binomo? Katanya Kantor Pusat Berada di Lautan Lepas, Begini Ulasannya

Sidang Indra Kenz Ditunda, Majelis Hakim Belum Siapkan Putusan

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 20:32 WIB
header img
Sidang kasus penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz ditunda. Foto: Istimewa.

TANGERANG, Lintasbabel.iNews.id - Sidang pembacaan putusan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kenz ditunda. Puluhan korban Indra Kenz yang telah menunggu sejak pagi kecewa.

Sidang pembacaan putusan itu dijadwalkan pada Jumat (28/10/2022) pagi, dan baru dimulai sekitar pukul 16.15 WIB. Namun, Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang karena belum menyiapkan putusan. 

"Sidang yang seharusnya pembacaan putusan, tidak dapat dilakukan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Rahmat Raja Guguk, Jumat (28/10/2022).

Majelis hakim beralasan sidang belum bisa dilanjutkan dilanjutkan jalannya persidangan lantaran tidak siap. Adapun sidang ditunda hingga dua pekan kedepan atau hingga 14 November 2022.

"Karena banyak pekerjaan. Belum finalnya musyawarah majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Kita kerja siang malam, ini enggak segampang itu," kata Ketua Majelis Hakim.

Seperti diketahui sebelumnya, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Sidang Indra Kenz Ditunda, Korban Penipuan Investasi Kecewa ".
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut