Miliki Sabu 2,6 Kg dan Ganja 1,4 Kg. Tukang Bangunan di Pangkalpinang Diringkus Polisi
Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:13 WIB
Sementara itu, atas perbuatan yang dilakukan, pelaku RH dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Muri Setiawan