Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Miliki Sabu 2,6 Kg dan Ganja 1,4 Kg. Tukang Bangunan di Pangkalpinang Diringkus Polisi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:13 WIB
  • author Muri Setiawan
Miliki Sabu 2,6 Kg dan Ganja 1,4 Kg. Tukang Bangunan di Pangkalpinang Diringkus Polisi
RH alias Rudi, seorang tukang bangunan ini harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan menyimpan barang haram narkoba jenis sabu dan ganja. Foto: Istimewa.

Sementara itu, atas perbuatan yang dilakukan, pelaku RH dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut