get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Miliki Sabu 2,6 Kg dan Ganja 1,4 Kg. Tukang Bangunan di Pangkalpinang Diringkus Polisi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:13 WIB
header img
RH alias Rudi, seorang tukang bangunan ini harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan menyimpan barang haram narkoba jenis sabu dan ganja. Foto: Istimewa.

Sementara itu, atas perbuatan yang dilakukan, pelaku RH dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut