BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Nekat jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dua orang kakak beradik berinisial MW (28) dan RY (21), diringkus Tim Gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Kodim 0431 Bangka Barat.
Konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba di Mapolres Bangka Barat, Rabu (2/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.
Tersangka pertama diringkus pada Selasa (24/9/2024) dinihari lalu, saat berada di dekat Kantor KONI Kabupaten Bangka Barat. Penangkapan itu, setelah adanya laporan dari personel Kodim 0431 Bangka Barat.
"Petugas berhasil mengamankan diduga pelaku MW di samping kantor KONI Bangka Barat dan ditemukan barang bukti 83 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar," kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Rabu (2/10/2024).
Setelah itu, Polisi melakukan pengembangan dan meringkus RY, saat berada di kawasan Pelabuhan Ikan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kemudian dari hasil pengembangan anggota dan mengamankan seorang laki laki berinisial RY," ucapnya.
Budi Prasetyo menyampaikan dari tangan kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan total seberat 16,75 gram.
Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya di antaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor, 49 buah potongan sedotan, dan lain-lain.
"MW berperan sebagai orang yang mengambil (narkoba), sedangkan RY orang yang pertama mendapatkan perintah untuk mengambil barang tersebut. Kami masih pengembangan untuk orang yang memasok dan lokasi mereka mengedarkan," ujarnya.
Sementara itu, Dan Unit Intel Kodim 0431 Bangka Barat, Lettu Inf. Dedy Sulanda mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika, sehingga berkoordinasi dengan Polres Bangka Barat untuk penangkapan.
"Kami mendapatkan informasi dari jaringan (intel) adanya peredaran narkoba, sehingga kita berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat. Ini adalah bentuk sinergitas antara TNI dan Kepolisian," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MW dan RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Editor : Muri Setiawan