get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 932 Butir Ekstasi, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Peras Korban Rp20 Juta, Oknum Wartawan Online di Pangkalpinang Kena OTT Tim Gabungan

Jum'at, 13 September 2024 | 16:48 WIB
header img
Sudarsono alias Panjul, oknum wartawan yang ditangkap karena melakukan pemerasan. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan Kejaksaan Tinggi Babel serta Kejari Kota Pangkalpinang, berhasil mengamankan seorang pria bernama Sudarsono alias Panjul (37), Kamis (13/9/2024).

Pelaku yang diduga merupakan seorang oknum wartawan media online ini, diamankan lantaran telah melakukan pemerasan.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku Sudarsono alias Panjul ini diamankan di sebuah Warung Kopi yang berada di Jalan Selan Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

"Benar, pelaku ini seorang oknum wartawan media online di Pangkalpinang. Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pemerasan terhadap korban," kata Jojo, Jumat (13/9/24) siang.

Jojo menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan usai Tim Gabungan menerima laporan dari korban terkait adanya pemerasan yang dilakukan pelaku Sudarsono alias Panjul.

"Sudarsono alias Panjul ini memeras korban dengan meminta uang sejumlah Rp20 juta dengan modus mengancam korban akan memberitakan ke media online miliknya, terkait proyek yang dikerjakan korban," katanya. 

Usai diamankan, pelaku Sudarsono alias Panjul berikut barang bukti berupa 1 buah amplop warna cokelat yang berisikan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 200 lembar, langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut