get app
inews
Aa Read Next : FJN 2024 Sukses Digelar, Band Tipe-X Bius Puluhan Ribu Penonton

Setubuhi Anak di Bawah Umur, RS Ditangkap Polisi

Kamis, 05 September 2024 | 21:08 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira dalam konferensi pers terkait kasus asusila. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pria berinisial RS di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap Satreskrim Polres Bangka Barat, pada Rabu (4/9/2024).

Pria 20 tahun itu ditangkap petugas di kediamannya. Dia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang diketahui masih berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan perbuatan asusila tersebut terjadi di kawasan hutan Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut