Setubuhi Anak di Bawah Umur, RS Ditangkap Polisi
Kamis, 05 September 2024 | 21:08 WIB
"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak JO Pasal 81 Ayat 1 UU Ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah menjadi undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002. Ancaman palingng lama 15 tahun Paling singkat 5 tahun," katanya.
Editor : Muri Setiawan