get app
inews
Aa Read Next : Soal Sengketa Pileg 2024, Pihak Andi Kusuma Minta Penegakan Hukum Objektif

Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 14:19 WIB
header img
Ketua Umum HMI Cabang Bangka Belitung Raya, Muda Afreiyanto. Foto: Dokumen Pribadi.

BEBERAPA hari ke belakang dan bahkan sampai hari ini, selama aksi kawal putusan MK, telah banyak terjadi tindakan kekerasan atau represifitas dari aparat keamanan yang seharusnya melindungi masyarakat ketika menyampaikan pendapat di muka umum. Adanya penyelewengan dari fungsi penegak hukum, membuat kita menyadari bahwa sudah sepatutnya instansi ini (kepolisian) berbenah. 

 

Dasar Hukum

Kebebasan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F. Pasal 28F mengatur kebebasan berpendapat, dan Pasal 28E ayat (3) mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat juga diatur lebih lanjut dalam UU 9/1998, yang mengatur bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. 

Konstitusi kita di Pasal 28I ayat (4) telah menyebutkan kewajiban atau tanggung jawab negara dalam menjaga HAM. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut